Kita harus berhati hati dalam memilih makanan olahan, karena tidak jarang makanan yang dijual ternyata diolah memakai zat warna yang bukan untuk pewarna makanan. Dengan tujuan untuk menarik minat pembeli atau meningkatkan nilai jual maka tidak sedikit pihak produsen memakai atau menambahkan pewarna yang bukan untuk pangan, yang tentunya berbahaya bagi kesehatan kita sebagai konsumen.
Untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang diakibatkan oleh zat warna tersebut Departemen Kesehatan RI telah mengatur tentang zat warna yang berbahaya ini agar masyarakat terhindar dari akibat yang merugikan.
Ada 30 jenis zat warna yang dinyatakan berbahaya bila digunakan dalam pengolahan makanan. Adapun zat warna yang dimaksud terdiri dari :
1. Auramin
2. Alkanet
3. Butter Yellow
4. Black 7984
5. Burn Umber
6. Chrysoindine
7. Chrysoine
8. Citrus red No.2
9. Chocolate Brown FB
10. Fast Red E
11. Fast Yellow AB
12. Guinea Green B
13. Indanthrene Blue RS
14. Magenta
15. Metanil Yellow
16. Oil Orange SS
17. Oil Orange XO
18. Oil Yellow AB
19. Oil Yellow OB
20. Orange G
21. Orange GGN
22. Orange RN
23. Orchid and Orcein
24. Ponceau 3R
25. Ponceau SX
26. Ponceau 6R
27 Rhodamin B
28 Sudan I
29. Scarlet GN
30. Violet 6B
Zat warna tersebut dinyatakan berbahaya melalui PERMENKES RI No. 239/Menkes/Per/V/85 Tentang Zat warna tertentu yang dinyatakan sebagai bahan berbahaya.
0 comments:
Post a Comment